Minggu, 29 Desember 2013

BAHASA SASAK KEPEMBAYUNAN






Balai Adat Sunsun Jaga Sukarara
Opsi untuk berita ini
BUKU SAKU BAHASA SASAK KEPEMBAYUNAN
A
Aji = Datu
Krame = Kemulyaan
Ajikrame = Nilai SetrataSosilal Yang Mulya
Adicare = Acara yang sakral
Anangkil, (Hanangkil) = Duduk
Atmaje, Atmaje Putra, Atmaje Putri = Sebutan Anakan Bangsawan
Aduh = Jauh
Anom = Muda
Asikep, (Hanyikep) = Bersenjata
Amemuji, (Hamuji) = Memohon, Berdo’a
Atur = Kata
Andarbė = Mempunyai
Awit = Mulai, Awal, Permulaan
Aksame = Perkataan, Ucapan Salam
Arse = Depan
Mengarse = Maju Kedepan
Antuk = Oleh, Dengan
Arepan = Hadapan
Agung, Sagung-Agungė = Besar, Sebesar-besarnya
Alit = Kecil
Arauh, Arawuh, Kerawuhan = Datang, Kedatangan
Aywe, (Hywe) = Jangan,
Anggara = Selasa
Abot = Berat
Angrubi = Mendatangi, Berziarah
Atap, Tapak = Lengkap, Berjejer
Anging, (Nanging) = Tetapi
Ampure, Ampurayang, Sinampure = Ma’af, Ma’afkan, Mema’afkan
Anggawe (Hanggawe), Bakte = Membawa
Angelar, Ajajar = Menggelarkan
B
Bade, (Pada) = bersama, (Sama)
Batang, Batanga = Badan, Badanya
Becik, Kabecikan = Bagus,Baik,Kebaikan
Balika = Lawan
Buling = Kaum Bansawan
Bude = Rabo
Bagya = Bahagia
Bėnjang = Besok
Bocah = Bayi,
Bilal = Juru Azan
Braje, Brane (Raje Brane) = Harta, Barang, Kekayaan,
C
Catur, Sekawan = Empat
Cinanitre = Cerita
Cahya = Cahaya
Cendet = Singkat, Pendek
Cecangkriman = Puji, Do’a,
Cacar rambu = Bagian, masing-masing
Candra = Bulan,
Ceraka = Utusan,
Cilik = Hati
Gelis, (Ėnggal) = Cepat = Kecil
Cawis = Siap
D
Dėwėk, = Saya, Aku
Data, Date = Surat
Dikir = Zikir
Dante, Danti = Tulang, Gading
Dadu = Biru
Dedare =Bujangan, Wanita, Gadis
Daweg, = Silahkan, Mari, Ayo
Durus, Durusang = Silahkan, Terus, Teruskan
Dumateng, = Pada,
Durung, se-Durungė = Belum, Sebelumnya,
Duta = Utusan
Dane Darme, = Dermawan, Sosial
Datu = Petinggi Kebangsawanan
Dine = Hari
Dėdė = Asuh
Danė = Sebutan Orang Terhomat
Datan, Tan = Tidak
Dunye, = Dunia, Alam
Dėning = Akan Tetapi, Oleh Karena
Dahat = Sangat
Dumun, Dumugi = Dulu
E
Ėgar – ėgar = Hiburan, Senang,
Eluh = Air mata
Emban (Pengemban) = Pemimpin
Ėman = Bagus, Lega
Ėntėng = Ringan
Ėbek sesek = Penuh
F
Firman = Firman, Kata
G
Gumebyar = Berhamburan, Berceceran
Gurenan, Gemuruh = Suara Bergelagar,
Gilang-Gumilang = Terang Benderang
Genah, Maggenah = Tinggal, Tempat Tinggal
Gumilang = Sinar
Giri, Arge = Gunung
Gelis = Segera, Cepat,
Galih = Hati,
Gendis, Gula = Manis
Geni = Darah
H
Hanyarengi = Pengikut, Pendamping
Hangantos = Menunggu
Hana (Ana) = Ada
Hangumbara, Umbara = Berkelana
Panggih,Hapanggih, (Apanggih) = Ketemu, Bertemu
Hawurahan = Simpang Siur
Hutame Kang Hutama = Perttama, Paling Pertama
Hanitah = Menyuruh
Hangrakse = Berperasaan,
Hangerakse = Memerintah,
Hanging = Tetapi
Hanyar = Baru
Karep, Mekarep = Harap, Mengharapkan
Hana, ( Hana ring) = Ada, Yang Ada
Hamba = Hamba
Hamit = Pamit
Hamung, = Hanyalah,
Hanengkar = Getaran,
Hamudiye = Kemudian, Lalu,
Huge, Hugi = Juga
Honang = Boleh
Hingkang ( Kang ) = Yang, Paling
Hėnjing, = Lusa,
Hėjang = Besok
Hiku, Hike, Hika = Itu
Hyang = Allah, Tuhan YME
Hangrungu, Hamiyarse = Mendengar
Hakudung = Menutup
Hatungkas, Atungkasan = Bertengkar, Pertengkaran
I
Inggih, ( Singgih ) = Ya, Enggih,
Iling = Ingat,
Ireng = Hitam
Ingsun = Saya, Aku
Istri - Kakung = Perempua - Laki-Laki
J
Jengandike, Handike, Andike = Pelungguh, Pelinggih,
Jenar = Kuning
Jatėnen = Pikir-Pikr
Jeladri, Samudra = Laut, Lautan
Jatmika = tatacara,sopan santun
Jabe, Jawi = Luar
Jaje = Dada
Jagi, (Dadi, Dados) = Jadi
Janme, Jalme = Manusia
Jantan = Jelas,
Jati, Milejati, Sejatine = Benar, Sebenarnya,
Jro, Jroning = Dalam, Didalam
Jangkep, Jangkeping = Sampai,Sesampai,
Jagad = Alam, Dunia
Jaya, Jayanya = Kuat, Kuatnya
K
Kiwe = Kiri, Samping Kiri
Katah = Banyak
Karomah = Mulya
Krame = Kemulyaan
Kusuma = Kembang, Bunga
Kune, Kine = Dulu, Dahulu
Kėwah, Kėwoh, Kėmengan = Bingung
Kagiat, = Terkejut, Kaget
Kidul = Selatan
Kagoda = Tergoda,
Kapetuk = Berjumpa, Bertemu
Kerangkat = Diangkat menjadi sama
Kawule, Kaule = Hamba, Anak Buah,
Karse = Keinginan Hati
Kukuh = Kuat
Kapandike, Kapadikayang = Disuruh, Diperintahkan
Keti, = Satus
Kilėn = Utara
Kadi = Seperti
Katingalan = Kelihatan
Kirang = Kurang
Kadohan, (Aduh) = Kejauhan (Jauh)
Kodal, Kodalang, Ngodalang = ucapkan, Sebutkan
Kėwale = Hanya, Saja
Kayun, Kahayun = Suka, Mau, Ingin
Kapencar, Pencar = Terbagi, Dibagi, Bagi
Kalaran = Kehausan
Kebaos = Disebut
Kapinarcaye = Dipercayakan

L
Lintang = Sangatlah,
Lanang = Laki-Laki
Lan, = Dan
Lampah, ( Ngelampahing ) = Jalan, Mejalankan
Lor = Timur
Lemah, = Tanah
Like = Tanggal
Laras, (Kalaras) = Rasa, Merasakan
Lingsir, Penglinsir = Tua, Orang yang dituakan
Lumiring = Mengikuti
Lirati, Lirate = Lubuk Hati
Lėmbak, (Kalėmbak) = Memikirkan, Kepikiran
Lege = Puas,
Lwir Pendah = Ibarat
Lempir, Langkung = Lebih, Melebihi
Lawan, (Kalawan) = Dengan
Lugrahe = Hormat, Permisi
Long = Kurang
Lali = Lupa
Liris, = Pikirkan
M
Mawe = Melasanakan
Maga, Mėga = Besar
Mangsih, Kari, Kantun = Masih
Mėrang = Marah
Mejangkep, Kejangkep = Menyatu, Menarik jadi satu
Muge-Mugi = Semoga
Mandale = Wilayah
Margi, Margihing, = Pergi, Menjalankan
Matur, =Laporkan, Mengutarakan
Make = berserta
Medal, Mijil, Mijiling = Keluar, Mengeluarkan
Miwah, Muah, = Dengan, juga,
Malungguh, Malinggih, = Duduk
Mekadi, Sekadi = Seperti,
Melayu, Melayuwe, = Berlari, Berterbangan
Maring, Mring, Marang = Kepada
Menak, Perwangse = Kaum Basawan
Menawi, Menawiye = Bila mana
Mengarse = Maju
Malebu = Masuk
Mudin = Demikan juga
Merbot = Petugas Mesjid
Malih, (Sepisan Malih) = Lagi, ( Sekali Lagi )
Mangde, (Mandanė) = Agar (Supaya)
Menawi, Utawi = Atau
Mile, Mile ning = Memang
Mangkane,(Semangkane), = Seperti itu
Marmanė, Marminė = Sebabnya
Marute = Angin
Mas, Mirah = Sebuah Nilai Tinggi,
Midarte = Tujuan Pokok
Minangke, Minangke Dadi = Atau, Akan Menjadi
Mapan = Memang Benar
N
Ngiring = Ikut
Nandang = Menghadapi
Nembė, (Hingkang Nembė) = Baru, (Yang Baru )
Nganti, Nganteni = Hingga, Sehingga
Ngelakon, Ngelakoni = Melakukan, Mengalami
Nawale, Nėwala patre = Surat
Najan, Nadyan = Sekalipun
Ngėlmu = Ilmu
Napak = Nampak, Nyata
Ngenah = Kelihatan
Ngeranjing, Malebu = Masuk
Nungsuliye, Ngewangsul = Menjawab,
Ngelungsur = Nunas, Tunas, Minta
Ngebakti = Berbakti
Ngaturang, (Hatur aken) = Memberikan,Menyuguhkan
Negeri, = Desa
Nure = Tidak
Ndawegang = Persilahkan,
Nuhun, Nuwun = Mohon, Minta
Nede (Hanenede) = Mohon, (Memohon), Minta
Ngasung, = Menyampaikan,Sampaikan
Nambre, Panembrame = Hormat, Penghormatan

O
Onang = Boleh
Obah = Bergerak

P
Pembayun = Juru Bicara dalam Adat
Pamulu = Kulit
Pasėban = Tempat Musyawarah/Rapat
Pada, (Bade) = Sama, (Bersama)
Pinarcaye, = Percaya
Patemon = Pertemua
Pati, Patėn, Patėnanen = Mati, Matikan, Mematikan
Polah Tingkah = Perbuatan, Kelakuan
Pedek = Dekat
Petak = Putih
Pawekas, Pawekasan = Pesan, Pesanan
Putra nire, Putri Nire = Anak “ si “
Pengemban Krame = Gelar Adat Kadus
Pengamong Krame = Gelar Adat Kades
Pidarte, (Pidartenė) = Inti, Pokok (Intinya)
Pawane = Angin, Udara
Pedėng = Pedih, Sakit
Padang = Jelas
Palekrami = Perkawinan
Pertiwi = Alam, Dunia
Pindo, Pindonė, Pingpindo = Dua, Kedua
Punang = Sepertinya, Yang
Paran = Sebutkan, Bagaimana
Parek = Menghadap, Datang
Parwe = Pembuka, Pemula
Pangėran = Pendahulu, Orang Tetua
Pasėban = Arena Upacara
Pengarsėng Wacana = Juru Bicara
Prapte, Praptėng = Datang, Sampai
Pare Agung Negeri = Para Pembesar di Desa
Pamungkas = Penutup
Puput = Selesai, Penutup
Puspita = Simbul, Lambang
Puniki ( Hiki ) = Yang ini
Patut, Patitis = Tepat,
Perawan, Seperawan = Anak – Anak
Pungkur = Belakang
Panegare = Wilayah
Panembrame = Penghormatan(Dlm Adat)
Pengartike,Pembaosan, Pengandike= Perkataan, Pembicaraan
Pisulo (Pisolo) = Juru Penerang, Utusan
Q
Qur,an = Kitab Al – Qur,an
R
Ring = Di,
Respati ( Dine Respati = Kamis ( Hari Kamis )
Redita = Minggu
Rauh, Rawuh = Hadir, Datang
Retatkale, Tatkalani = Tatkala
Rembuk, Rarasan, = Musyawarah
Rasenė = Rasanya
Rumiyin, Rumuhun = Duluan, Lebih Dulu,
S
Soma ( Dine Soma ) = Senin ( Hari Senin )
Sukre = Jum’at
Sedek = Waktu
Sanicare = Sabtu
Sawala, Swale = Membawa, Meninting
Sayan = Semakin
Sami (Samye) = Semua,
Siji, Sawiji = Satu
Sape, Sire, Baye, Sinten, = Siapa
Sangkep = Rapat, Musyawarah
Sawenėh = Sebagian
Siti Daratan = Tanah Daratan
Sinom, Sinoman = Daun Muda
Sinangsare = Sensara
Sanunggal, Satunggal = Satu, Esa
Sundari = Seruling
Sadurung = Sebelum
Sekawan = Empat
Sakweh, Sekatah, Salwiring = Semua, Seluruh
Satengah ing, Madyan in = di tengah - tengah
Swawuh,Swauh,Sawusanė,Wus = Setelah,Seusai,Sesudah
Sampun, (Sesampun) = Sudah, (Sesudah)
Salam Ugami, Ugame = Salam Agama
Sareng Sami = Bersama-Sama
Sanė mangkin = Sekarang ini
Sanė Sampun = Telah Selesai
Sumadya, (Sumadyanė) = Siap akan
Samapte, Sayage , Sumanggup = Siap, Bersedia, Sanggup
Sakecap, Sadidik = Sedikit
Sisip, (Kasisipan), Siwah, = Salah,(Kesalahan),Kurang
Sifat, Sifating = Sipat,
Saking = Dari, Asal
Sarire = Hatinya,
Sendon, Sindėnan, Sendonan = Pemanis, Penarik
Semayani, = Janjinya
Sundari = Suling

T
Tengen = Kanan, Samping Kanan
Tindak, Tanduk = Tingkah Laku, Tata Cara
Terune = Bujangan Laki, Perjaka
Temanikang = Diutus,Diperintahkan
Takėni, Takoni = Tanyakan
Tumekėng = Sampai
Tingal, (Katingal, Katingalan) = Lihat, (Dilihat, Kelihatan)
Tiang, ( Titiang, Dėwėk ) = Saya, Aku
Tembang, Tetembangan = Tembang, Lantunan Sair
Tetami, Tamiwe, = Tamu
Tyas = Hati
Tatilaran = Peninggalan
Tiniup = Ditiup
Tampi, Tampani, Hanampani = Terima, Menerima
Tampiasih = Terima Kasih
U
Untat = Belakang
Uleman = Undangan
Ubaye, Ubayanė = Janji, Perjanjian
Utawi, Utawe (Hutawe) = Atau
Upakare, Upacara = Acara
Udan = Hujan

V

Belum pernah saya ucapakan dalam bahasa Kepembayunan yang mulai dari Huruf “ V “, Kalaupun ada saya belum menjumpainya

W
Warse = Hujan
Wardaye = Hati
Wėtan = Barat
Warsi = Tahun
Wulan = Bulan
Wikani = Tau, Ketahui
Wadon = Perempuan
Wari = Air
Wewekas, Wekasan = Pesan, Pesanan
Wani, (Tan Wani) = Berani, ( Tdak Berani )
Wise, (Datan Wise) = Bisa, ( Tdak Bisa )
Wuri = Belakang
Wacana, Kewacane = Pembicaraan, dikatakan
Wantah = Sekedar
Wenten, Wonten ing = Ada, Yang ada
Wireh = Cara, Adap
Wawuh = Sudah
Wicaksana = Bijaksana
Wisma = Rumah
Warsi, warse = Air, Hujan
Wujud, Wujudne = Bentuk, Bentuknya

X

Belum pernah saya ucapakan dalam bahasa Kepembayunan yang mulai dari Huruf “ X “, Kalaupun ada saya belum menjumpainya

Y
Yėn = Jika, Bila, Jikalau
Yakti (Sayektinė) Benar, (Sebenarnya)
Yugye, Sayugyanė = Pantas, Semestinya
Z

Belum pernah saya ucapkan dalam bahasa Kepembayunan yang mulai dari Huruf “ Z “, Kalaupun ada saya belum menjumpainya

Catatan :

Ha/A Na Ca Ra Ka Da Ta

Sa Wa La Ma Ga Ba Tha

Nga Pa Dha Ja Ya Nya

Huruf Caraka ini jumlahnya 20, Tapi yang dipakai oleh Bangse Sasak hanya 18. Huruf aksara yang diatas juga dipakai oleg Bangse Sasak kecuali huruf “ Tha – Dha ”
Dan Perlu diingat Bahwa Huruf “ A “ sama dibaca dengan ” Ha “

Kamis, 12 Desember 2013

titip rindu buat sahabat

Sahabat, kudengar bisikmu, dibawa angin sepoi tengah malam. Tentang negeri diatas awan, beratap langit. Singgasana peraduan sukma dan asa, menggauli sinar mentari, bercumbu mesra dengan rembulan. huuiiiiii, Semerbak aroma desah nafas alam, berselimut kabut malam, menjemput beningnya embun pagi diujung daun. Dakilah bukit bukit, berdiri tegak dipuncaknya, diantara kembang kembang ilalang, menari bersama kupu kupu, bercanda jenaka dengan burung burung. Disitu sukma dan asa, berpeluk mesra.......................................

Rabu, 23 Oktober 2013

ilustrasi suara bathin




ilustrasi suara bathin


pengembara itu



            
          PENGEMBARA ITU........................?
          Lusuh,
          Terik dan debu dijalan berliku
          Tetesan keringat mengundang haus
          Melangkah gontai tertunduk
          mengikuti irama kerikil terinjak
diantara ranting kering yang kehilangan pohonnya
bimbang untuk singgah dalam kerumunan gembala
mengharap seteguk air pelepas dahaga
dan pengembara terus melangkah
megikuti naluri kebimbangannya
adakah tetes embun diujung malam
membasahi dahaga dalam pengembaraan
           sembalun,oktober 2013—03.30...12’C.

Selasa, 01 Oktober 2013

kearifan lokal masyarakat sasak



Mangku Alas
Nilai sosial dan pranata sosial yang mengandung kearifan lokal yang menjaga harmoni dalam masyarakat Adat Sasak Lombok masih tetap terjaga, karena landasan yang teguh pada nilai ajaran Agama.
Hal tersebut tercermin pada ungkapan Adat Sasak :
ADAT GAMA-
LUWIR GAMA –
ADAT KRAMA -
ADAT TAPSILA .
ADAT GAMA :
Masyarakat Sasak sebagai masyarakat yang berlandaskan kepercayaan kepada keberadaan Tuhan Yang Maha Esa sebagai Sang Pencipta, Sang Pemelihara dan sebagai Sang Pemberi Rizki, maka sudah sepatutnya sebagai mahluk ciptaannya harus taat beribadat sesuai dengan perintahnya dan menjauhi larangannya.
Masyarakat Muslim Sasak meng-aplikasikan bentuk kepatuhan itu dengan nilai-nilai adat istiadat yang dibangunnya sebagai sikap hidup kolektif. Nilai Adat Istiadat yang disepakati secara turun temurun sebagai sosial control “ Agama bertahtakan Adat, Agama beteken Adat, Agama Betakaq Adat” maknanya bahwa dengan adat agama di posisikan, dengan adat agama dijadikan sandaran, dan adat dijadikan wadah pelaksanaan agama.
ADAT LUWIR GAMA :
Masyarakat Adat Sasak selain mengatur hubungan dengan Ilahi juga sangat menjaga hubungan dengan Alam Lingkungannya sebagai pengejawantahan kehadirannya di muka bumi di utus sebagai Khalifah oleh Sang Khalik. Dalam Adat Istiadat Suku Sasak keseimbangan makrokosmos dan mikrokosmos sangat diperhatikan melalui simbul-simbul tradisi yang kadang kala dipandang kuno oleh sebagian orang.
Makna-makna simbolik ini nampak dalam setiap upacara daur hidup maupun upacara “Selamat Gumi” – “Selamat Gawah” – “ Selamat Segare”. Dalam Adat Luwir Gama ini masyarakat sasak mengetengahkan kearifan adatnya dalam menekankan kewajiban manusia untuk memperhatikan aspek pemeliharaan kelestarian alam dalam setiap pemanfaatannya.
ADAT KRAMA :
Aturan hukum sebagai kendali tatanan kehidupan masyarakat adat sangat dihormati disebut dengan “Adat Krama” atau “Hukum Adat” . Sifat hukum ini bersifat dinamis mengacu pada kearifan lokal yang belaku pada masyarakat adat dengan landasan agama yang diyakininya. Produk hukum adat bertujuan menjaga keharmonisan masyarakat , sifat hukumnya tidak hanya menertibkan namun juga menentramkan.
ADAT TAPSILA ;
Nilai-nilai dalam Adat Tapsila ini adalah mengatur cara kehidupan sosial dalam masyarakat sehingga ia menjadi individu yang dihormati keberadaannya dan dilindungi haknya secara bersama. Disinilah wujud bagi pemuliaan “Hak Azasi Manusia” yang kini mulai didengungkan sebagai nilai import yang di promosikan, padahal pemuliaan harkat kemanusiaan ini telah dilakukan oleh Suku Sasak sejak nun berabad-abad lamanya.
Capaian tertinggi dari kemampuan mengaplikasikan Adat Budaya Sasak sebagai sikap kepribadian disebut dengan “TINDIH” , maknanya orang yang patuh atau Taqwa. Menjalankan laku budaya secara konsekwen dan berpegang teguh pada nilai-nilai kearifan budaya secara totalitas.


Selasa, 24 September 2013

kotaragama


Naskah Kuno KOTARAGAMA
Oleh : Dra. Hj. Sri Yaningsih . Dkk.

I. PENDAHULUAN

Manusia Indonesia yang memiliki kepribadian yang mantap adalah sosok manusia yang telah memiliki konsep tentang bagimana manusia Indonesia menghadapi tantangan lingkungannya baik fisik(alam) maupun sosial agar dapat bertahan. Konsep-konsep ini tidak lain adalah wujud kebudayaan berupa nilai-nilai. Nenek moyang kita sebenarnya banyak memberikan ajaran tentang jati diri. Ajaran tersebut dapat digali dari naskah-naskah kuno yang jumlahnya sangat banyak tetapi dewasa ini belum banyak dikaji.

Naskah-naskah kuno pada dasarnya merupakan kebudayaan lama yang perlu dikaji dan dilestarikan , terutama yang masih memiliki relevansi dengan perkembangan zaman. Dapat memberikan kekuatan daya tangkal terhadap pengaruh budaya luar yang negatif. Nilai-nilai budaya yang terkandung dalam naskah kuno penting diketahui sehingga lebih memperkaya wawasan kebudayaan kita, yang selanjutnya dapat memperkuat jati diri bangsa Indonesia. Dengan pemahaman yang baik terhadap nilai-nilai yang tertulis dalam naskah kuno dapat menjalin saling pengertian di antara suku bangsa yang ada di Indonesia, sehingga dapat menghilangkan sifat etnosentris dan stereotype yang berlebihan dan menghindari prasangka sosial yang buruk.

Berdasarkan laporan hasil Pemetaan Naskah Lontar di Pulau Lombok, Februari s/d September 1993, atas bantuan Ford Foundation, Melalui Proyek Pelestarian Naskah Nusantara Perpustakaan Nasional pada tahun 1993, didapatkan jumlah naskah di Pulau Lombok cukup banyak. Di Museum NTB, terdapat 1250 lebih naskah, yang sempat didata oleh proyek tersebut sejumlah 228, kondisi naskah pada umumnya masih baik.

DATA SEBARAN NASKAH KUNO
YANG TERSEBAR DI MASYARAKAT LOMBOK THN. 1993
NO LOKASI JUMLAH KETERANGAN
1 Mataram 227 buah
2 Gangga. Kec. Gangga Lombok Barat 85 buah
3 Desa Kuranji. Kecamatan Labuapi 28 buah
4 Kecamatan Pujut, Lombok Tengah 166 buah
5 Kecamatan Sakra Timur 126 buah
TOTAL 632 buah
Masalah yang dihadapi adalah dikarenakan sebagian besar naskah-naskah tersebut merupakan milik perorangan sehingga sulit diakses oleh pihak lain. Anggapan tentang kekeramatan naskah peninggalan nenek moyang tersebut oleh masyarakat membuat sulitnya untuk mendapat keterangan. Umumnya mereka sangat tertutup bahkan untuk melihat naskah saja di syaratkan dilakukan pada hari tertentu dan menyediakan sesaji-sesaji tertentu.

Akibat perkembangan teknologi transportasi dan komunikasi hubungan antar manusia menjadi meng-global seiring dengan merambahnya ideology kapitalisme dimana-mana. Kondisi kemiskinan menggiurkan beberapa dari masyarakat menjual naskah-naskah kuno sebagai barang antik kepada para wisatawan. Disisi lain peraturan Undang-Undang No. 5 tahun 1992 , tentang Benda Cagar Budaya yang selanjutnya diturunkan dalam Peraturan Pelaksanaannya yaitu PP no. 10 tahun 1993 telah lahir, namun tidak berjalan dengan efektif.

II. KAJIAN ISI NASKAH

A. Isi naskah Lontar Kotaragama :
1. Menjabarkan tentang sifat seorang Raja, tatalaksana, dan kebajikan nya dalam kepemimpinan serta mengatur kepemerintahan .
2. Menjabarkan tentang sayarat-syarat dan tata cara raja mengangkat pejabat Kerajaan seperti : penghulu , jaksa, hakim, duta atau utusan.
3. Menjabarkan tentang sikap dan tingkah laku rakyat terhadap raja, demikian juga sikap raja terhasdap rakyatnya, serta bagaimana seorang raja berlaku adil dan dermawan.
4. Menjabarkan tentang hukum-hukum dan sangsi baik menyangkut perkara perdata maupun pidana seperti : pencurian, pemerkosaaan, pembunuhan , perjinahan, perkelahian ,sengketa tanah waris, gadai-menggadai, utang-piutang dan lain sebagainya.

B. Diskripsi Naskah :
a. Judul Naskah dan artinya : Kotaragama terdiri dari dua kata yaitu Kotara dan gama. Kotara berarti wilayah dan gama berarti aturan atau hukum,. Jadi kotaragama berarti ; aturan atau hukum yang berlaku di suatu wilayah.
b. Pemilik Naskah : Amaq Sembah, Mantang, Lombok Tengah
c. Tempat Naskah : Museum NTB
d. Nomor Naskah : Regester nomor 1050, inventaris nomor 07.294.
e. Jenis Naskah : Gancaran (prosa)
f. Tanggal Penulisan : Buda Kliwon, Wuku Matal, Bulan Sawal, tahun Jimawal, hari Rabu, tanggal 26 Tahun tidak tersebut.
g. Tempat Penulisan : Tidak Ada
h. Ukuran Naskah : Panjang ; 50,6 cm, Lebar: 3,2 Cm, Tebal, 4,5 Cm.
i. Jumlah Lempir : 56 lempir
j. Jumlah Baris : 4 baris pada setiap lempir
k. Jenis Aksara: Hurup Jejawan
l. Panjang Baris : 42 cm
m. Alas Tulis : Daun lontar
n. Warna Tinta : Hitam
o. Cap kertas : Tidak ada, karena bahan yang dipakai adalah daun lontar.

Naskah kuno Kotaragama merupakan suatu peraturan hukum yang berlaku di suatu wilayah. Jika benar penulisan terasebut dilakukan pada tahun 1600 Saka bertepatan dengan tahun 1674 masehi, atau tahun 1642 saka sama dengan tahun 1710 masehi. Pada saat yang sama Lombok berada di bawah Pemerintahan Raja Karang Asem yang memerintah pada tahun 1692 -1839 ( sejarah daerah NTB , 1988 hal 51 ) .
Secara keseluruhan pada waktu itu Indonesia berada di bawah kekuasaan Belanda, maka peraturan yang berlaku adalah peraturan Pemerintah Hindia Belanda dan peraturan kerajaan.

Dalam naskah KOTARAGAMA disebutkan bahwa peraturan itu berlaku di Kerajaan Surya Alam.Sang raja adalah seorang ber-agama Islam. Pada awal tulisan naskah tersebut berbunyi :

“ puniki mawasta Kotaragama, dana puniki caritanira sang perabu hing surya alam, mamarning cinarita, dening sinungan kagungan dening Allah, pan tannana sasamaning ratu, dening hakeh hadillira hing bala, tannana kibirira hing Allah, nitya saha nora kena sariranira, yen rerenan nitya saha tillawatta Qur’an

Artinya : inilah bernama Kotaragama, dan ini cerita sang Raja di Surya Alam, adapun diceritakan , karena sang raja dianugrahkan keagungan oleh Allah . Karena tiada persamaannyan dengan raja-raja lain, sebab sangat adil kepada rakyat, tidak takabur kepada Allah. Senantiasa berdoa agar dirinya tidak terkena aib . Apabila istirahat beliau membaca Alqur’an.

Kerajaan Surya alam kemungkinan adalah kerajaan Selaparang Islam yang hidup pada abad 16 sampai dengan tahun 1740

Kotaragama ternyata mengandung nilai-nilai penting antara lain adalah nilai kepemimpinan, kesejahteraan rakyat, keadilan, peraturan (hukum), berbagai segi kehidupan seperti, perkawinan, hutang piutang, pencurian, gadai , hak dan kewajiban rakyat , perpajakan dan sebagainya, semua itu mengadung nilai moral dan sangsi hukum jika norma tersebut dilanggar. Hal-hal tersebut yang akan dibicarakan dalam pengkajian ini, karena hal tersebut kini menjadi issue pokok dalam pembangunan bangsa dan pembangunan dunia. Kebijakan pemerintah dalam upaya menyejahterakan masyarakat seperti; pengenatasan kemiskinan, issue keadilan, penghormatan terhadap hak azasi manusia, pendidikan dan kesehatan menjadi program pembangunan yang terus diupayakan.

III. BEBERAPA CONTOH ISI KOTARAGAMA

A. KEPEMIMPINAN

Sifat -sifat pemimpin dalam kotaragama diungkapkan dalam kata atau kalimat yang jelas. Seperti seorang Raja/pemimpin harus mengurus rakyatnya (bertanggung jawab) tidak boleh ingkar janji, harus adil, tidak putus menuntut ilmu, tidak suka kawin, bersifat sosial. Tetapi banyak juga yang diungkapkan dalam bentuk perumpamaan, yang dalam naskah tersebut disebut seloka. Beberapa contoh misalnya seperti seorang raja bersifat ; danta danti kusuma warsa.

Biasanya kepemimpinan digambarkan dengan perumpamaan dari benda yang ada pada alam semesta seperti gunung, laut, api, matahari, flora dan fauna. Hal ini menunjukkan bahwa nenek moyang kita sangat memperhatikan alam sekitarnya. Pengamatan yang cermat terhadap sifat –sifat alam sekitarnya, mampu memberi inspirasi kepada mereka untuk menyerap dan menjadikan sifat-sifat alam itu sebagai simbul yang harus digunakan oleh manusia untuk mengadakan hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain. Dalam Kotaragama disebutkan sebagai berikut :

“salokaning ratu hiku,giri suci, jaladri, bahnipawaka, surya , sasangka, nilatadu “

artinya : bahwa raja harus memiliki sifat seperti gunung yang suci dan kokoh, mempunyai sifat sebagaimana laut dapat meredam bau amis dan busuk, bersifat seperti api maksudnya dapat menghapuskan kekotoran, bersifat matahari artinya menerangi seluruh jagad, bersifat bulan maksudnya menerangi dengan kesejukan, bersifat langit biru maksudnya luas pandangan dan teguh pendirian.

Yang paling penting dari seorang pemimpin adalah taat dalam menjalankan agama; ini tertulis dalam kalimat ;

“dana punika tatanira sang prabu, karane kajrihana dening bala, harep manah hing wong senegara, puniku lwirepun, den nastiti sang prabu hing agama “,

Artinya :
Demikianlah perilaku sang raja, karena itulah ditakuti oleh rakyat, melayani kehendak rakyat seluruh negeri, itulah semuanya, serta raja berbakti pada agama.

Dalam Kotaragama selain disebutkan sifat-sifat yang harus dilakukan raja/pemimpin,disebutkan juga sifat-sifat yang tidak boleh dilakukan, hal tersebut di ungkapkan dalam kalimat :

kalanya wet saniwi muwah dohena denira sang prabu, lwirepun pancakrana, kang karihinhiku naya kestri, kaping kalih babunyaka, kaping tiga hiku hinabudi, kaping sakawan waraboga, kaping limakapingtabaksana.

Artinya : agar mendapat kehormatan hendaknya raja dijauhkan dari panca krana yaitu; Jangan mempekerjakan wanita (karena setiap tingkahnya dapat merusak). Yang kedua jangan mempekerjakan orang kembar (satu tindakannya pasti akan merusak semua karena sama-sama diandalkan). Yang ketiga, jangan mempekerjakan orang bodoh (karena semua perintah tidak akan dipatuhi,hal ini akan mengacaukan Negara). Yang ke empat, jangan mempekerjakan orang-orang yang perutnya kenyang (karena setiap perintahnya tidak sungguh-sungguh , tidak sesui dengan ajaran agama menyebabkan lenyapnya aturan agama). Yang ke enam jangan mempekerjakan orang lapar (karena perbuatannya tertutup oleh perbuatan nista).

B. KESEJAHTERAAN

Perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat tercermin dalam perlindungan hukum terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan yang bersifat fisik matrial. Perlindungan terhadap kesejahteraan rakyat tercermin dalam peraturan yang ditetapkan terutama tentang hak-hak raja untuk memberikan bantuan matrial kepada rakyatnya yang berupa bantuan dana . Prabu Hagelar Dana, artinya; raja memberikan kebutuhan fisik/matrial kepada rakyatnya. Dalam hal itu antara lain tertulis sebagai berikut :

“dana punika lwirepun, yen sang prabu hagelar dana. Kang dihin hing anak yatim. Ping kalih wong sugih kalungsur, ping tiga rangda wadon, nora derbe suta jangku. Ping sakawan, wong lagi teka mungguh haji. Kaping lima wong kamara desa. Kaping nem kang ngatetep pangabektinipun. Kaping pitu kang ngatetep hasaba paseban. Kaping Wolu, wong nista kang tan kawawi pangane sedina”

Artinya : dana tersebut maksudnya apabila raja memberi dana (santunan). Pertama kepada anak yatim, kedua kepada orang kaya yang jatuh melarat, ketiga kepada janda (wanita) yang tidak punya anak laki-laki. Keempat kepada orang yang baru datang dari menunaikan haji. Kelima kepada musafir/pendatang, Ke enam kepada orang setia berbakti kepada raja. Ke tujuh kepada orang yang tetap datang menghadap raja. Kedelapan kepada orang melarat yang tidak mampu makan walau sehari.

Berdasarkan hal tersebut di atas secara tersirat raja sangat memperhatikan kesejahteraan matrial bagi rakyatnya yang dalam keadaan layak untuk dibantu, sekaligus perlindungan terhadap rasa aman bagi mereka-mereka itu. Selain itu masih banyak dana lain yang merupakan hak sang raja untuk diberikan kepada siapa saja, dalam rangka apa saja. Misal ada yang disebut dana warsa dana ini diberikan sebagai hadiah tahunan kepada pembawa pedang dan singgsana raja-raja, pembawa umbul-umbul, petinggi desa, orang kawin, juru kuda, dan penghibur.

Dalam pemberian dana tersebut pengibaratannya seperti Candra ,Baskara, Warsa ; artinya raja harus memiliki sifat Candra=bulan, menerangi tanpa panas, baskara (matahari) memberikan terang tanpa samar, warsa (hujan) bersifat merata.
Dana yang lain , misalnya dana yang diperuntukkan bagi raja untuk memberikan hadiah, disebut dana karana , dana untuk menjamu tamu disebut dana balaba. Dana untuk jamuan persidangan disebut dana sacaya.

C. HUKUM

Hal-hal yang berkaitan dengan keadilan dalam Kotaragama tercermin dalam pelaksanaan hukum mulai dari penentuan saksi dan wujud hukuman.

C.1. Saksi

Agar dapat memberikan keputusan yang adil, terdapat ketentuan mengenai siapa yang patut/memenuhi syarat dan tidak, sebagai saksi.
1. Saksi Kang Mulya ( saksi yang mulia) , danawanta (kyai dan modin), kulincah (penduduk asli yang patuh). Dyah paresi paranince ( saudagar kaya), dersa sulaksana ( orang yang tampan dan baik tutur katanya), caksyuh bujangjem ( pendeta penasehat raja), durnitam ( pendeta golongan guru), halembayan (penasehat raja).
2. Saksi kang nista ( saksi yang nista ) : hacukirtya (penjual terasi), haduli (penjual kapur), hatumbah (penjual garam), hakaraka (jagal), hamantra (pedagang keliling), hagedig ( pande besi), hagender ( pande gamelan ), hamadu (pencari/penjual madu), dukun ( balian), hanelelih (penjual ayam) dll.
3. Saksi tan kandel (saksi yang tidak dapat dipercaya) , Saksi Pramana bersaksi pada orang yang dahulunya diandalkan, Saksi Pramanalena yaitu bersaksi pada orang mati, Saksi Hakumbah bersaksi kepada hamba sahaya/ atau yang lebih rendah derajatnya.
4. Yang tidak patut ditanyai untuk saksi karena cacat yang dimiliki yaitu Sirna Prayatna (orang bisu), Sirna Nircaya ( orang buta ) dan Sirna sambawa (orang tuli)
5. Yang tidak bisa menjadi saksi ada tujuh jenis : rena (wanita), camet ( anak kecil ) wesa (penjahat), sudra kawinaya ( rakyat jelata yang diperdaya ) tirta agung (kadi), ratu agung (Raja), rumpaka roro kedibing bima ( orang kembar )
6. Yang kesaksiannya tidak sah : hakuta saksi ( bersaksi untuk saudaranya atau hamba saudaranya ) , hambuta saksi (orang mulia yang bersaksi untuk orang jahat), hambabu ( bersaksi untuk orang mati), hasaksi (saksi yang disogok)

Jika dibandingkan dengan kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang saksi, terdapat titik tolak konsepsi yang berbeda. Dalam Kotaragama titik tolak konsepsi pada akurasi kesaksian seorang saksi dengan maksud agar keputusan yang diambil memenuhi azas keadilan. Pada KUHAP titik tolak konsepsinya selain pada keadilan juga pada hak zasasi manusia, sebagai mana yang tercantum pada pasal 168 KUHAP yang berbunyi;

“ …. kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, maka tidak dapt didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi :
a. keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau kebawah ……dst. “

Hak azasi pada saksi dapat terlihat pada kalimat “dapat mengundurkan diri sebagai saksi” sedangkan pada Kotaragama jelas tidak boleh menjadi saksi pada perkara yang melibatkan saudaranya, sedang dalam KUHAP masih boleh menjadi saksi jika ditentukan lain dalam undang-undang.

C.2. Sangsi

Bentuk sangsi dalam KOTARAGAMA pada umumnya terdiri dari tiga jenis : 1. Membayar sejumlah uang
2. Diasingkan
3. Dibunuh

Dalam hal denda disebutkan jumlah, tetapi tidak disebutkan satuan mata uangnya. Sebagian wujud hukuman yang berhubungan dengan pengasingan hanya hal yang berhubungan dengan jaksa yang tidak dapat berlaku adil, disebutkan sebagai berikut :

“Yen malih tan bener den hamegat karya, tundungen setahun lawasnya tan mulating Negara, lan lelerongena hing gunung giri wana, tan pantes yenna kukuda. Yen wus jangkep setahun, hundangan malih, jenengene kadi ruminihin, lamun patut pepegatane lan Kotaragama. Yen malih tan bener den hamrentah , maksih kadi rumuhun punika, wenang patyanana “

Artinya : apabila tidak benar ia memutuskan perkara, usirlah setahun lamanya, tidak boleh melihat Negara, kemudian buanglah ia ke gunung, bukit, hutan. Tidak pantas bila dibunuh. Apabila sudah genap setahun, panggil lagi dan jabatkan seperti dulu, kalau benar keputusannya dengan Kotaragama. Apabila lagi tidak benar memutuskan perkara masih seperti dahulu, pantas dibunuh.

Membunuh orang sebagai pemberian hukuman dikenakan juga bagi orang yang berzina atau menzinahi istri orang. Pemberian hukuman tersebut dalam Kotaragama disebutkan sebagai berikut :

“Muwah yenna nyekel rabining ngarabi, yen jajamahan, yenna nyekel wuwujang, rangda, yenning ngalas, hing lulurung,hing natar, hing ngumah, yogya pinaten denne kang ngadrebe rabi. Yen tan pejaha sajroning sadina lan sawengi, luput patina, jumeneng denda.. “

Artinya : Dan apabila memegang isteri orang, apabila menggrayangi, apabila ia memegang perawan, janda, apabila di hutan, di jalanan, di rumah, patut dibunuh oleh yang empunya isteri. Apabila tidak mati, dalam waktu sehari semalam, luput ajalnya, maka jatuhlah denda.

Berdasarkan uraian tersebut, orang yang menzinahi istri orang lain, dia berhak dibunuh oleh suami wanita yang dizinahi tersebut dalam tempo sehari semalam, jika melebihi batas waktu hukuman mati tersebut batal dan hanya dikenakan denda.

C.3. Pengeterapan Hukuman

Selanjutnya seorang jaksa harus berbuat adil terutama kepada orang yang bangga hing pala kerta (melawan hukum). Dalam kotaragama disebutkan antara lain sebagai berikut :

“ Yakti sang prabu hamiyosaken, karana haglis mawi pamicaran, hajanana binedakaken. Sentanaha, mantria, hagung alit, gustia, kawulaha, dateng trapena, haja hara hiri, haja kemengan, haja hirihing ngagede, haja welas hing kasian, yen rauh trapena sahujaring Kotara”.

Artinya : Sungguh sang prabu akan memutuskan agar segera dibicarakan, jangan dibedakan, keluarga, pejabat, besar kecil, bangsawan, rakyat biasa, semua dikenakan hukum. Jangan pilih kasih, jangan bingung, jangan segan kepada yang besar, dan jangan kasihan kepada yang kecil. Bila datang laksanakan menurut patokan hukum.

Dengan ketentuan seperti itu menunjukkan bahwa raja memberikan jaminan keadilan kepada rakyatnya, tidak saja kepada rakyat kecil, tetapi kepada siapa saja. Bahkan jaksa tidak boleh segan kepada para pembesar yang sedang dalam proses pengadilan. Untuk dapat melaksanakan hal tersebut, maka persyaratan untuk menjadi jaksa dicantumkan tersendiri dalam Kotaragama sebagaimana yang telah disebutkan pada Bab terdahulu, seorang jaksa harus cerdas, pandai dan cerdik karena ia harus menghadapi banyak musuh.
Dalam Kotaragama azas kebersamaan dalam memikul tanggung jawab disebutkan :

Jika terjadi pencurian di kampung dan korban berteriak akan tetapi tetangga yang mendengar teriakan tersebut tidak ada yang keluar karena takut, maka seluruh warga kampung tersebut akan kena denda. Bunyi hukumannya adalah sebagai berikut :

“Yen malih kadi punika sahuripun amiharsa manira hajrih hamiosena. Hatawa hujare kang sawiji, denne kaya-kaya paputungena, samulianing kang pejah, dan sang prabu, sami ka denda 3000 soang. Kaget kapepengan haran”.

Artinya : dan bila yang seperti itu mereka menjawab kami mendengar tetapi takut keluar, atau kata yang seorang lagi seperti tidak jelas pendengaranku, karena (sedang tidur) seperti orang mati, maka oleh sang raja semuanya di denda tiga ribu seorang. Kaget kapepengan namanya

Denda seperti itu diputuskan dalam satu sidang pengadilan dalam adanya satu pencurian disuatu kampung setelah yang kecurian melapor. Inilah yang kami sebutkan memikul tanggung jawab dalam kebersamaan. Hal ini menunjukkan adanya keadilan yang diterapkan kepada rakyat karena dianggap telah melalaikan tanggung jawab menjaga keamanan desa. Oleh karena itu mereka patut dihukum denda atas kelalaian tersebut.

Nilai kegotong royongan semacam itu dewasa ini sudah mengalami pergeseran, Tanggung jawab memikul hukuman dibebankan kepada si pelaku pencurian saja, sedang masyarakat tidak mendapat beban apapun. Dengan demikian tindakan pencurian sekarang ini lebih berani dilakuka. Lebih-lebih pada jaman moderen sekarang ini, peralatan semakin canggih sehingga rasa takut masyarakat semakin tebal. Akibatnya apabila terjadi suatu pencurian di kampung, penduduk kampung semakin tidak berani keluar apabila mendengar terikan “maling!”.

IV. RELEVANSI DAN PERANAN NILAI-NILAI KOTARAGAMA DALAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN DAERAH DAN NASIONAL

Dalam penjelasan pasal 32 UUD 45 tentang kebudayaan nasional disebutkan antara lain bahwa kebudayaan daerah terhitung sebagai kebudayaan nasional. Kotaragama sebagai salah satu karya nenek moyang kita dibidang hukum terhitung sebagai kebudayaan daerah, sangat relevan untuk digali dan dikaji nilainya dalam rangka pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional. Lebih-lebih dalam era globalisasi dewasa ini, kita perlu memperkukuh jati diri untuk menjadi bangsa yang maju dengan kepribadian mantap.

Dalam rangka menerapkan kepribadian untuk mewujudkan jati diri yang kukuh agar tetap dapat mempertahankan diri sebagai bangsa yang maju kita perlu memiliki kemampuan menyerap nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi moderen dengan tetap berpijak pada nilai-nilai budaya yang kita miliki.

Nilai budaya yang kita miliki tidak semua sesuai dengan tuntutan pembangunan sekarang. Misalnya budaya “banyak anak, banyak rizki “perlu direinterpretasikan menjadi “banyak anak memerlukan banyak rizki” untuk menjadikan anak-anak kita menjadi generasi yang sehat, kuat dan cerdas yang pada akhirnya berguna bagi keluarga dan bangsa.

Dengan contoh interpretasi nilai buadaya seperti itu dalam kaitannya dengan hukum, Kotaragama mengandung nilai-nilai yang masih relevan dengan pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional dewasa ini. Di dalamnya terdapat pesan-pesan moral yang perlu diserap seperti pesan moral yang terkandung dalam kepemimpinan, kesejahteraan dan keadilan yang menjadi topic kajian saat ini.

A. Seorang Pemimpin Harus Taat Pada Agama

Kotaragama menjelaskan bahwa seorang pemimpin haruslah orang yang taat kepada Agama. Hal tersebut sangat relevan untuk jaman sekarang ini. Agama merupakan acuan moral yang utama dalam mengahadapi tantangan pembangunan sekarang ini. Pengaruh teknologi yang begitu pesat disuatu pihak mendatangkan manfaat dilain pihak mendatangkan mudharat. Budaya hidup konsumtif mendorong orang untuk melakukan tindakan korupsi, manipulasi, kolusi dll yang merugikan Negara. Hal tersebut hanya dapat dikendalikan dengan penghayatan agama yang mantap.

Dengan demikian seorang pemimpin yang dapat dijadikan panutan masyarakat sangat diperlukan. Pemimpin yang dapat ditauladani hanyalah pemimpin yang melaksanakan ajaran agama secara konsekwen.

B. Mengenai Kesejahteraan Rakyat

Tujuan pembangunan pada akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Secara mendasar tujuan pembangunan di Indonesian adalah untuk menuju masyarakat adil dan makmur, matrial dan spiritual berdasarkan Pancasila. Tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia makin lama makin meningkat. Kadang-kadang kita lupa bahwa kesejahteraan rakyatlah yang di tuju. Sampai sekarang sebagian rakyat Indonesia masih miskin, sehingga belum bisa menikmati hasil pembangunan. Dalam Kotaragama raja mempunyai berbagai macam dana yang penggunaannya merupakan hak prerogratif raja, yang dipergunakan untuk kesejahteraan rakyatnya.

C. Mengenai Keadilan

Keadilan berkaitan dengan hak azasi, Isue-isue yang berkembang dewasa ini adalah issue tentang keadilan. Munculnya lembaga sosial Masyarakat yang bergerak dibidang hak azasi manusia di satu pihak menunjukkan makin meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya.

Ketidak adilan yang kerap menimpa rakyat kecil, karena pada umumnya karena rakyat kecil dianggap masih bodoh, sehingga mudah diperbodoh. Masalah-masalah yang berkaitan dengan pembebasan tanah, terutama tanah yang ditempati rakyat kecil akhir-akhir ini, banyak menjadi topik yang berkaitan dengan hak azasi.

Nenek moyang kita telah mengantisipasi masalah keadilan ini, seperti yang terdapat dalam Kotaragama. Agar raja bertindak adil prosesnya dimulai dari ketetapan menentukan sangsi. Demikian juga dalam menjatuhkan hukuman denda biasanya dikenakan pada kedua belah pihak yang bersengketa.

Hal yang mungkin masih bias dianggap relevan adalah solidaritas dalam menanggulangi gangguan keamanan atau pencurian, kaitan dengan keadilan, seperti yang telah diuraikan terdahulu. Kalau saja ketentuan semacam di dapat diterapkan pada masa sekarang ini tentu gangguan Kamtibmas akan berkurang. Dengan mengeterapkan denda bagi seluruh warga yang tidak membantu warganya. Ketentuan ini sekaligus memupuk mental masyarakat menjadi kesatria berani melawan rintangan. Sifat ini dahulu pernah kita miliki tatkala kita melawan penjajah , dengan hanya menggunakan bambu runcing, sementara musuh kita menggunakan persenjataan yang canggih.

D. Mengenai Kedudukan Wanita

Hal yang kurang relevan dari Kotaragama untuk situasi sekarang ini adalah kedudukan wanita. Ada dua hal yang merugikan wanita yaitu hilangnya hak menjadi pejabat dan menjadi saksi. Hal tersenut selain bertentangan dengan UUD 45, juga tidak sesuai dengan perkembangan kesadaran masyarakat akan hak-hak azasi manusia.

Dewasa ini pemberian kesempatan yang sama baik kepada pria maupun wanita dalam memperoleh pendidikan, serta makin terbukannya dunia informasi, berpengaruh terhadap pola pikir keluarga. Pada masa lalu (pola berpikir tradisional), kesempatan memperoleh pendidikan hanya diberikan kepada kaum pria sedang kaum perempuan cukup diberi bekal ketrampilan dalam mempersiapkan dirinya sebagai istri yang akan melaksanakan fungsi kerumahtanggaan.

V. KESIMPULAN DAN SARAN

Berdasarkan uraian terdahulu dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Naskah kuno sebagai salah satu kekayaan budaya bangsa perlu dijaga dan di lestarikan karena mengandung nilai-nilai yang relevan dengan kehidupan masa kini.
2. Perlu dilakukan upaya pengkajian naskah kuno secara terus menerus dalam rangka mencari acuan pembangunan dan memperkuat jati diri.
3. Kebanggaan terhadap kekayaan nilai budaya harus dipupuk, karena dengan itu kitan menemukan jati diri kebangsaan yang dapat menjadi modal pembangunan.

Demikian beberapa kajian tentang nilai-nilai yang terdapat dalam Kotaragama yang dianggap perlu untuk diuraikan. Diharapkan nilai-nilai tersebut kita petik , dikaji dan disebarkan agar menjadi acuan bagi kita saat ini dan generasi mendatang, demi mempertahankan keutuhan bangsa dan mendorong semua aspek pembangunan menuju kesejahteraan sosial yang adil dan merata.

Mataram , 22 Juli 2007
DAFTAR PUSTAKA

1. ……………….1992
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Bidang Pendidikan dan Kebudayaan . Jakarta. Sekretariat Jendral.

2. Soesilo, R 1965 , Kitab Undang-undang Hukum Pidana, KUHP, Bogor:Politea

3. _______________ KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Surabaya, Karya Anda.

4. ________________ 1993/1994 Pedoman Penulisan Pengkajian Nilai-Nilai Luhur dari Tradisi Tulis Dalam Kehidupan Sosial Masyarakat Pendukungnya. Jakarta. Bagian Proyek Penelitian dan Pengkajian Kebudayaan Nusantara, Ditjarahnitra, Depdikbud.

5. Gafur, Abdul, 1987 Pak Harto, Pandangan dan Harapannya, Jakarta. Pustaka Kartini.

6. Wacana, Lalu, dkk 1988 Sejarah Nusa Tenggara Barat, Mataram. Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah, Depdikbud.

7. Yaningsih, Sri, dkk 1993. Babad Selaparang Jilid I : Pengungkapan Nilai Budaya Naskah Kuno. Mataram. Bagian Proyek Penelitian dan Pengkajian Kebudayaan Nusantara, kanwil DEpdikbud NTB.

8. __________________ 1992/1993 Laporan hasil Pemetaan Naskah Lontar di Pulau Lombok. Proyek Pelestarian Naskah Nusantara. Perpustakaan Nasional. Museum NTB.

9. __________________ 1993. Tap MPR No. II / MPR / 1993 Tentang GBHN, Semarang. Aneka Ilmu.

10. ___________________ 1988 UUD 45, P-4,GBHN, Tap MPR, Bahan Penataran dan Bahan Referensi Penataran. Jakarta. Ditjen Dikti. Depdikbud.

Prmwp/23/06/07

Senin, 16 September 2013

bisikan dari lembah itu

........bisikan dari lembah itu........................
Terdengar dan terasa rintihan gundah dan galau
---- anak anak yng kehilangan tongkat.
Tongkat jelma wujud keabadian--rasa karsa dan irama--
Terlepas dari pegangan pendahulu---
menggelinding dialiran zaman---
dalam upaya bertemu pewarisnya---
pewaris yang rindu -- dalam kepekatan asa dan upaya.
Pewaris yang menelusri semak belukar,
-------- melangkah dtepi jurang terjal---
mengais sisa dari yang tersisa----merajut yang terserak-----
dalam asa bertemu yang hilang.
Kapan....................................
Dimana..................................
Hanya karena kelempbutan irama sukma
harum bagai mawar sekuntum--------
bening bagai embun pagi---------------
--------asa dan upaya takkan pupus. (sembalun,16092013
pk.03.05. 12'C)

puisi "wajah budaya sasak"



Syamsul Olenka Grayscale
WAJAH BUDAYA SASAK
Hari yang kelise menjemput puah-puah sakral
Kultus-kultus budaya terpanggang babat lawas
Kutempuh gaung iring-iringan gendang beleq di bias dupa setanggi
Lestari larikmu; masih sangat jauh mencapai luhur
Kini syairmu ditepi zaman
Keris-keris sakti hilang bisa
Panji-panji kerama adat yang kau tuang kian memudar
Songket-songket, lambung, dan capuk warisanmu
Masihkah anak-anak sasak hari ini menyandangnya?
Rindu-rindu deting kemuning menyayat sukmaku
Emas hilang karat menjadi perunggu
Budaya berengkarnasi ironi kontemplasi
Identitasku tenggelam karam

Lombok, 15,092013

Rabu, 11 September 2013

BERBAHAYA.......Jalan berlubang.

                                         
                 BERBAHAYA.

Peringatan bagi pengguna jalan,pejalan kaki maupun kendaraan roda dua dan roda empat.
Peringatan itu  terpampang di jalan jurusan Pancor - Keruak tepatnya dikawasan
Kelurahan Rakam menjelang jembatan,tidak jauh dari Kantor Polisi Sektor Kota Selong
.Lombok Timur.Agar khalayak berhati hati terutama malam hari,tidak ada lampu penerang jalan,menjadi lebih gelap karena pohon yang rimbun.Inilah kesan yang timbul dibenak kita dengan adanya maklumat dari Dinas PU Prop.NTB itu..Isi maklumat itu tentunya merupakan pengakuan dari instansi terkait tentang adanya bahaya yang mengancam keselamatan pengguna jalan.Dengan adanya pengakuan itu kenapa tidak segera dilakukan perbaikan darurat,padahal keadaan ini sudah terjadi cukup lama jauh sebelum Pemilukada Gubernur dan Pemilukada Bupati.Untuk dimaklumi lalu lintas orang dan kendaraan yang melintasi  jalur ini cukup ramai dari pagi subuh sampai malam hari.  
Kiranya maklumat itu tidak perlu terlalu lama tertancap disitu.




  Yang perlu mendapat perhatian segera  bukan yng 20 km tetapi sekitar jalan yang menurun menjelang jembatan Rakam,mungkin sekitar 50 sampai dengan 100 meter.             

Jumat, 06 September 2013

desa bele' sembalun

DESA BELEQ
( kampung besar )
Dimasa lampau disinilah bermukim 7 keluarga,nenek moyang asal muasal penduduk desa Sembalun Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat,demikian tutur turun temurun yang bisa kita dengarkan sampai saat ini.Terletak diantara rumpun bambu yang terpelihara dan pohon pohon besar yang mengelilinginya,dilereng bukit,  terkesan strategis untuk berlindung dari gangguan bahaya alam,binatang maupun musuh.Kawasan asri diluar pemukiman penduduk desa SEMBALUN bUMBUNG.Bangunan bangunan aslinya beberapa tahun lalu sudah runtuh dimakan usia,karena terbuat berlantai tanah,konstruksi kayu,pagar bedek dan atap ilalang.Hal ini mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah setempat untuk pemugarannya.Pekerjaan pemugaran dikerjakan oleh masyarakat dengan tata cara dan bentuk aslinya.Pembangunan pondasi setinggi satu setengah meter menggunakan olahan tanah  dicampur dengan kotoran sapi yang ditunjang oleh anyaman bambu di dalamnya.(konsep beton bambu semen yang kita kenal sekarang).Pondasi utama 5 x 7 meter,podasi teras 2 x 7 meter setinggi setengah meter dan untuk menghubungkan lantai teras dengan lantai kamar utama juga dengan undakan tanah.Pembangunan kerangka kayu,,pasangan dinding anyaman bambu,kerangka atap dan atap ilalang sama sekali tidak boleh memakai penguat dari PAKU BESI.Pintu rumah hanya satu dimana daun pintunya berukir ciri ukiran SASAK,buka tutupnya  dengan didorong kesamping,tanpa jendela dan langit langit.Penyelesaian akhir ialah melapisi bagian dinding dengan kotoran sapi.Bagian dalam rumah terdiri dari 3 bagian.Kurang lebih seperlima bagian terdapatt ruangan yang dibatasi dinding anyaman bambu untuk ruang penyimpanan logistik sisanya ialah ruang keluarga dengan fungsi ruang tidur bersama,dapur yang diatasnya terdapat para para untuk meletakkan menyimpan barang barang yang dikawatirkan termakan rayap seperti pakaian garam dan lain lain (ingat ada tungku masak dibawahnya).tungku juga berfungsi sebagai penghangat ruangan dimalam hari.Tentu ada yang berpikir tentang ISPA karena ada asap,asap itu langsung  keluar dari sela sela kerangka atap karena tidak ada langit langit (plafon)  dan tersedot keluar secara alami.
Disudut ruang keluarga tadi terdapat tempat tidur ukuran maximal 2 orang yang ditutup kelambu kain tenun yang mereka tenun sendiri.Ternyata tempat tidur itu diperuntukkan untuk anak gadisnya (akan ada penuturan tentang romantisme "midang bejujuq".Dimana anak laki laki yang beranjak dewasa tidur penulis belum mendapatkan informasinya.
Didepan 7 rumah tersebut didirikan lumbung untuk penyimpanan hasil bumi,dibawahnya berfungsi untuk menerima tamu.Seperti uraian tersebut diatas bahwa lokasi pemukiman ini cukup strategis,dari atas bukit disampingnya bisa kita saksikan panorama sawah dan rangkaian pegunungan yang mengelilingi kawasan Sembalun.Tidak jauh juga dari tempat itu terdapat MAKAM GAJAH MADA menurut masyarakat Sembalun (mungkin maksuudnya petilasan)


sebagai bukti PATIH GAJAH MADA  dari Majapahit pernah datang kedesa ini.Makam/Petilasan ini masih dipelihara dengan baik karena masyarakat Sembalun merasa lebih dekat/keturunan Majapahit.

TAMAN BERMAIN LEMBAH NAGA BIRU Kelurahan Sandubaya-Selong Lombok Timur.






Pelantikan Bupati Lombok timur H.M.ALI BIN DACHLAN Wk.Bupati H.HAIRUL WARISIN 30 Agustus2013