Selasa, 01 Oktober 2013

kearifan lokal masyarakat sasak



Mangku Alas
Nilai sosial dan pranata sosial yang mengandung kearifan lokal yang menjaga harmoni dalam masyarakat Adat Sasak Lombok masih tetap terjaga, karena landasan yang teguh pada nilai ajaran Agama.
Hal tersebut tercermin pada ungkapan Adat Sasak :
ADAT GAMA-
LUWIR GAMA –
ADAT KRAMA -
ADAT TAPSILA .
ADAT GAMA :
Masyarakat Sasak sebagai masyarakat yang berlandaskan kepercayaan kepada keberadaan Tuhan Yang Maha Esa sebagai Sang Pencipta, Sang Pemelihara dan sebagai Sang Pemberi Rizki, maka sudah sepatutnya sebagai mahluk ciptaannya harus taat beribadat sesuai dengan perintahnya dan menjauhi larangannya.
Masyarakat Muslim Sasak meng-aplikasikan bentuk kepatuhan itu dengan nilai-nilai adat istiadat yang dibangunnya sebagai sikap hidup kolektif. Nilai Adat Istiadat yang disepakati secara turun temurun sebagai sosial control “ Agama bertahtakan Adat, Agama beteken Adat, Agama Betakaq Adat” maknanya bahwa dengan adat agama di posisikan, dengan adat agama dijadikan sandaran, dan adat dijadikan wadah pelaksanaan agama.
ADAT LUWIR GAMA :
Masyarakat Adat Sasak selain mengatur hubungan dengan Ilahi juga sangat menjaga hubungan dengan Alam Lingkungannya sebagai pengejawantahan kehadirannya di muka bumi di utus sebagai Khalifah oleh Sang Khalik. Dalam Adat Istiadat Suku Sasak keseimbangan makrokosmos dan mikrokosmos sangat diperhatikan melalui simbul-simbul tradisi yang kadang kala dipandang kuno oleh sebagian orang.
Makna-makna simbolik ini nampak dalam setiap upacara daur hidup maupun upacara “Selamat Gumi” – “Selamat Gawah” – “ Selamat Segare”. Dalam Adat Luwir Gama ini masyarakat sasak mengetengahkan kearifan adatnya dalam menekankan kewajiban manusia untuk memperhatikan aspek pemeliharaan kelestarian alam dalam setiap pemanfaatannya.
ADAT KRAMA :
Aturan hukum sebagai kendali tatanan kehidupan masyarakat adat sangat dihormati disebut dengan “Adat Krama” atau “Hukum Adat” . Sifat hukum ini bersifat dinamis mengacu pada kearifan lokal yang belaku pada masyarakat adat dengan landasan agama yang diyakininya. Produk hukum adat bertujuan menjaga keharmonisan masyarakat , sifat hukumnya tidak hanya menertibkan namun juga menentramkan.
ADAT TAPSILA ;
Nilai-nilai dalam Adat Tapsila ini adalah mengatur cara kehidupan sosial dalam masyarakat sehingga ia menjadi individu yang dihormati keberadaannya dan dilindungi haknya secara bersama. Disinilah wujud bagi pemuliaan “Hak Azasi Manusia” yang kini mulai didengungkan sebagai nilai import yang di promosikan, padahal pemuliaan harkat kemanusiaan ini telah dilakukan oleh Suku Sasak sejak nun berabad-abad lamanya.
Capaian tertinggi dari kemampuan mengaplikasikan Adat Budaya Sasak sebagai sikap kepribadian disebut dengan “TINDIH” , maknanya orang yang patuh atau Taqwa. Menjalankan laku budaya secara konsekwen dan berpegang teguh pada nilai-nilai kearifan budaya secara totalitas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar